Dugaan Korupsi Program Kopi di Pasuruan Masuk Kejaksaan

Pariwisata, Pemerintah1903 Dilihat

MAKAR mengendus jika bantuan itu berjalan sejak tahun 2016 silam. Bahkan di tahun 2024 ini, program tersebut masih saja dianggarkan.

“Kita dapatkan DPA Disperindag dan Dinas Pertanian. Bahkan tahun 2024 ini juga dianggarkan,” kata Lujeng

Lujeng berpendapat, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalan program tersebut. Bahkan, Lujeng mendesak Kejaksaan untuk pelototi potensi kerugian negara dalam program itu.

“Kalau nanti ditemukan kerugian negara maka itu urusan penegak hukum yang harus bertindak,” paparnya.

Lujeng menampik jika pelaporannya itu ada kaitannya dengan polemik Kopi Kapiten kemarin. Dia mengaku tak mau tahu urusan para elit, selama kelakukan mereka tak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kita gunakan dua undang-undang yaitu undang-undang anti korupsi dan undang-undang penyelenggara bebas KKN” pungkas Lujeng.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, jika telah menerima laporan Lujeng dan kawan-kawan. Dia meminta waktu untuk pelajari isi laporan tersebut.

“Ini kan baru masuk laporannya, jadi kita minta waktu untuk mepelajari terlebih dahulu,” singkat Agung

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *