Terpisah, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) meminta agar warga yang menjadi korban pungli ini bisa mendapatkan haknya.
Artinya, uang pungli yang yang dulu dilakukan para terdakwa ini harus dikebalikan kepada masing-masing korban.
Lujeng juga mewanti-wanti, jika ada uang yang duku dikembalikan diluar kejaksaan maka itu dianggap tidak sah.
“Pengembalian yang sah itu harus melalui mekanisme di kejaksaan. Pengembalian uang warga yang diluar kejaksaan dan ramai belakangan ini, tidak dianggap sah dan tidak diakui secara hukum,” tutupnya.
(Die)













