Kasus Edelweis Diputar Lagi, Muncul Surat Damai 30 Juta Usai DPO Ditangkap, Perkara Ternyata Masih Lanjut

Viral71 Dilihat

PASURUAN – Kasus penganiayaan di Caffe Edelweis Purwosari yang sempat viral setahun lalu kini diputar kembali. 3 orang DPO yang selalu dibayangi ketakutan itu terus dipelototi keberadaanya. Jumat (1/5/2026)

Akhirnya, 1 orang tersangka yang dulunya sempat buron pada Minggu (26) kemarin dibekuk Polisi. Sedangkan, 2 DPO lainnya kabarnya sudah kabur.

DPO yang tertangkap adalah TLB alias Pepi warga Rebono Wonorejo Pasuruan. Kemungkinan, pria tersebut merasa aman dan menganggap perkara selesai sehingga mudah dibekuk saat berada di rumahnya. Dia tak menyana kalau perkaranya masih terus berjalan alias lanjut.

Setelah TLB alias Pepi tertangkap, kini beredar sebuah surat yang sangat mengejutkan. Surat itu adalah surat damai antara pihak korban penganiayaan di caffe Edelweis dengan terduga pelaku yang saat itu jadi buron.

Dalam surat tersebut, tertuang pembayaran nominal 30 juta Rupiah kepada pihak korban pada 25 Februari 2026. Bahkan disitu ada point krusial sangat mengikat yang bunyinya bahwa “pihak pertama (korban) akan mengakukan Restorative Justice kepada Polisi”.

Namun, tenyata perdamaian dibawah tangan itu rupanya tak berlaku pada polisi. Faktanya, TLB alias Pepi tetap digulung petugas meski tanda tangan mereka sudah dibubuhkan. Akhirnya Pepi merugi karena harus tetap menjalani hukuman meski sudah menggelontorkan uang 30 juta.

Salah satu sumber Kabar Lensa membenarkan dengan beredarnya surat perdamaian itu. Malahan saat itu, dia sempat menanyakan dampak hukum bila nantinya korban menerima uang dan melakukan perdamaian diluar kantor polisi.

“Saya orang awam. Saya kira mereka memahami dampak hukum karena sama-sama menjabat sebagai ketua LSM. Saat saya menanyakan dampaknya, jawabannya singkat dan terkesan mengabaikan, seolah tidak ada masalah. Bahkan mereka mengucapkan ‘apa kata saya,” Jelas Narasumber Kabar Lensa seraya menirukan ucapan oknum LSM tersebut.

Kekhawatiran itu akhirnya benar terjadi. Sebab, dua bulan setelah terjadi perdamaian dan penyerahan uang, ternyata bersangkutan alias DPO tersebut malah ditangkap. Sehingga, perkara penganiayaan ini menjadi semerawut usai munculnya damai dan uang 30 juta ini mencuat.

Kasus ini rawan sekali berputar balik. Artinya, pihak DPO yang saat itu mengeluarkan uang bisa saja lapor polisi karena merasa tertipu. Imbasnya, orang yang terlibat perjanjian damai itu bisa terseret ke lubang pidana. Namun, hal itu akan selesai bila yang dirugikan ikhlas dan tak mau memperpanjang.

(Die/Djaloe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *