Menurut Wahyu, JPU sudah pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim. Wahyu menguraikan jika JPU sudah melakukan beberapa pertimbangan atas putusan tersebut.
Menurut Kasi Pidsus, salah satu pertimbangannya karena lama hukuman yang dijatuhkan hakim sudah lebih separo dari tuntutan yang dilakukan JPU. Dari 10 bulan tuntutan, majelis hakim sudah men-vonis 7 bulan hukuman penjara.
”Kami menilai ini sudah memenuhi rasa keadilan. Terdakwa juga tidak banding,” kata dia.
(Die)













