Mengutip keterangan Humas PN Tipikor Surabaya, Lujeng menyebut bahwa majelis hakim telah membuat surat penetapan untuk menaikkan status IM, ketua DPRD Kota Pasuruan dari saksi menjadi tersangka.
Kasus Korupsi PSSI Kota Pasuruan Kembali Disoal, Jaksa Nunggu Berkas Turun








