Ibnu juga semakin yakin, karena pengajuan itu sudah lolos dari sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). “Tahapan sudah kita lalui hingga terselenggaranya kegiatan redistribusi lahan itu, dan tentu juga disetujui dan diketahui oleh Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yakni Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf,” Kata Ibnu
Lujeng “Pelototi” Kasus Tambaksari, BPN Bilang Ketua PPL-nya Adalah Bupati
Hukum, Pariwisata, Politik7954 Dilihat













