Kepala Desa Warung Dowo Ngotot Usir Romi Meski Gugatannya Juga Ditolak di Mahkamah Agung

Masbuhin juga membeberkan, jika materi gugatan Kepala Desa itu juga meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan Romli dianggap melawan hukum. Namun upaya menjerat Romi itu juga pupus karena permintaannya juga ditolak oleh majelis hakim.

Alhasil, seluruh gugatan rekonvensi Kepala Desa itu ditolak pengadilan. Bahkan, penggugat alias Kepala Desa juga dibebani biaya perkara oleh pengadilan sebesar 1,5 juta lebih.

“Seluruh gugatan rekonvensi Kepala Desa Warungdowo mulai dari upaya menjerat dengan perbuatan melawan hukum kepada tergugat, ganti rugi Materiil dan Immaterial, uang paksa, serta pengosongan yang diinginkan Kepala Desa semuanya ditolak pengadilan” papar kuasa hukum Romli.

Sementara itu, Kabar Lensa berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Warungdowo melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini masih belum dapat jawaban.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *