Minta Penyidik Tak Ragu Tangani Dugaan “Sunat” Insentif, Lujeng Harap Khasani Dinonaktifkan

Hukum, Pemerintah3407 Dilihat

Ia memaparkan jika insentif itu merupakan hak bagi pegawai atas kontribusi selama bekerja. Jadi menurut Lujeng, tidak ada landasan yuridis kalau tiba-tiba disunat meski alasan suka rela.

“Memang tidak ada kerugian negara, tapi jika merujuk pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor, ini sudah mengarah pada pemerasan dalam jabatan,” terangnya.

Dalam UU tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri bisa dikenakan pidana.

“Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 jutaan paling banyak Rp 1 Miliar,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *