Minta Penyidik Tak Ragu Tangani Dugaan “Sunat” Insentif, Lujeng Harap Khasani Dinonaktifkan

Hukum, Pemerintah3375 Dilihat

Perkara ini sama dengan kasus gratifikasi. Meski suap menyuap itu negara tidak rugi, tapi alam UU Tipikor gratifikasi itu tidak dibenarkan.

“Jika melihat aturan dan ketentuan ini, tidak ada satu alasan pun yang bisa membuat penyidik ragu untuk tidak melanjutkan kasus dugaan pemotongan ini,” tegas Lujeng.

Selain pada penyidik, Lujeng juga meminta PJ Bupati Pasuruan Andriyanto untuk nonaktifkan Ahmad Khasani dari jabatan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan.

“Agar tidak terjadi conflict of interest, maka ada baiknya saudara Khasani ini dinonaktifkan agar bisa concern terhadap kasus yang sedang dihadapinya,” pintanya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Bangil Agung Tri Raditya saat dikonfirmasi mengatakan penyidik sedang bekerja. Ia berjanji akan memberikan kabar jika ada perkembangan.

“Ya sedang berproses. Teman – teman sedang melakukan penyelidikan. Jika nanti ada perkembangan, pasti akan kami sampaikan mas,” tutupnya.

(Die) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *