Nama H. Wahid Kembali Terseret Dalam Pusaran Kasus BBM, Lujeng Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya

Hukum, Viral3166 Dilihat

Menurut Lujeng, jika pengangkutan BBM Subsidi tanpa disertai LO (loading order) dan DO (delivery order) dari pertamina merupakan perbuatan melawan hukum. Makanya, dia terus mendesak kepolisian untuk seret pelakunya jika unsur-unsur pidananya sudah dikantongi polisi.

“PUSAKA sekali lagi meminta kepada pihak penyidik Polres Pasuruan Kota untuk segera melakukan percepatan penyidikan, dan segera diserahkan kepada pihak penuntut Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk bisa diadili di Pengadilan Negeri Bangil” desak Lujeng.

Desakan itu menurut Lujeng untuk menghindari opini opini negatif yang bisa saja mengarah kepada institusi kepolisian. Dia tak ingin mendengar jika penanganan kasus ini terkesan lambat dan terlihat ewuh pakewuh (tak enak hati).

“Jangan sampai kasus BBM ilegal ini publik mencurigai ada kesan diperlambat atau bahkan sangat mungkin dipetieskan,” cetus Lujeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *