Terpisah, Wiwin Ariesta selaku penasehat hukum terdakwa juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Menurut Wiwin, perbuatan AB menjewer anaknya sendiri tidak pas kalau dianggap tindak pidana kekerasan.
Apalagi, terdakwa saat itu menjewer anaknya bertujuan agar sang anak mau balik ke pesantren tempat anaknya belajar.
Baca Juga Sempat Tarik-Tarikan, Wanita Asal Pandaan Alami Perampasan, Kunci Mobil dan Surat Digondol
”Tujuannya agar anak bisa mengenyam pendidikan di lembaga pesantren, ini kan sebenarnya penting untuk anak urusan pendidikan,” bebernya.
(Die)













